KOMITE PENGACARA DAN PENASIHAT HUKUM MUDA

KOMITE PENGACARA DAN PENASIHAT HUKUM MUDA REPUBLIK INDONESIA

Siaran Pers

Kasus Korupsi Jeneponto, Presiden KPPHMRI Minta Sekda dan Beberapa Pejabat Diseret Ke Meja Hijau

DPN KPPHMRI–Kasus tersangka Abd.Rasyid terkait Dugaan kasus dugaan korupsi dana rutin 2022 di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan, Menuai Beberapa Pertanyaan Hal Ini diungkapkan Oleh tersangka Abd.Rasyid saat ditemui Oleh Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI)  Presiden KPPHMRI Ofi Sasmita mendesak Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto Untuk mengusut…

Tambang Ilegal, APPPRI Minta Polres Luwu Timur Berikan Tindakan Tegas

  DPN KPPHMRI–Aktivitas Tambang Galian C Yang Di duga Ilegal di Sungai Kalaena Kec.Kalaena Kabupaten Luwu Timur Telah di Laporkan Ke Dinas ESDM Prov.Sulaweai Selatan Oleh DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Rabu 12 Junill 2024 Ketua Bidang Advokasi Dan Bankum DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Ardi Arisandi…

Tambang Ilegal Di Luwu Timur, APPPRI Laporan Kami Sudah Di Proses

DPN KPPHMRI–Maraknya Aktivitas Tambang Galian C Yang Di duga Ilegal di Sungai Kalaena Kec.Kalaena Kabupaten Luwu Timur Telah di Laporkan DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ombusmand RI Sukawesi Selatan Dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Laporan Tersebut Dilaporkan Oleh DPP APPPRI (Asosiasi Pengusaha Dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia) Rabu 12 Junill 2024 Ketua Bidang Advokasi…

Miris Proyek Kementerian PUPR, Diduga Mengunakan Material TGC Ilegal

  DPN KPPHMRI—Maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI ) Tambang Galian C dikabupaten Luwu Timur  Dimana Lokasi Tempat Tambang Galian C Yang Di Duga Ilegal Ini yang melayani/Menyuplai Bahan Untuk Kegiatan proyek preservasi Jalan Nasional Tarengge Luwu Timur – Sulawesi Tengah Yang Merupakan Program Kegiatan Balai Besar Pemanfaatan Jalan Nasional Wilayah 11 Sulawesi Selatan Kementerian PU-PR…

TGC Ilegal Di Kalaena, APPP RI Akan Segera Kirim Laporan Tertulis Ke Polda Sul Sel Dan Ombusman RI

DPN KPPHMRI–Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI) menyoroti kegiatan penambangan (tambang galian-C) yang diduga ilegal di Sungai Kalaena Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan. Kordinator Bidang  Litigasi Dan Bantuan Hukum Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPP RI), Adv.Sulaeman mengungkapkan, pihaknya mendapatkan Dokomentasi langsung Yang dikirim Dari Masyarakat Terkait Aktivitas lokasi penambangan…

Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia” KPPHMRI” dalam Kongres Luar Biasa dilaksanakan Di Makassar 15 Mei 2024 telah menghasilkan hasil-hasil  susunan struktur pengurus Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia “KPPHMRI

Pada KLB ini telah ditetapkan Adv Ofi Sasmita.SH.S.Si.C.PSP.C.LMA selaku Presiden Dewan Pimpinan Nasional  Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia”KPPHMRI” untuk masa periode kepemimpinan 2024– 2029. Di bawah ini adalah susunan struktur pengurus DPN Komite Pengacara Dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia “KPPHMRI“Berdasarkan Lampiran SK Nomor : SKEP-18 KLB/ I/ KPPHMRI/ V/ 2024

 

DEWAN PIMPINAN NASIONAL
KOMITE PENGACARA DAN PENASIHAT HUKUM MUDA REPUBLIK INDONESIA
“KPPHMRI’
MASA BAKTI 2024-2029

DEWAN PEMBINA
Koordinator :
Prof. Dr. Dasim Budimansyah, M.H
Anggota:
Prof. Dr. Abdul Azis Wahab, M.H
Prof. Dr. Idrus Affandi, S.H.
Prof. Dr. Wahyu, M.S.
Prof. Dr. Sjamsi Pasandaran, M.H
Prof. Dr. Azwar Ananda, Μ.H
Prof. Dr. Sarbaini, M.H

DEWAN PENGAWAS DAN PENASIHAT
Koordinator :
Adv. Ronal Efendi. SH.M.Kn.C.PSP.C.LMA.C.ME
Anggota
Prof.Dr. Sultan, M.SI
Prof. Dr. Jayani M. M.Si
Dr. Nur Sangaji.SH.MH
Dr. Jubair.SH.MH

Presiden
Adv Ofi Sasmita.SH.S.Si.C.PSP.C.LMA
Wakil Presiden Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan :
Adv Syaifullah,SH.C.PSP.
Wakil Presiden Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Adv Sulkipani.S.H.MH.C.PSP
Wakil Presiden Bidang PKPA – UKDPA dan Pendidikan Lanjutan :
Adv Fandy Adpen Lazzavietamsi.SH.MH.C.PSP
Wakil Presiden Bidang Hukum, Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat :
Adv Tjipto Sumadi.SH.MH.C.PSP
Wakil Presiden Bidang Hubungan Internasional :
Adv.Harmanto.SH.C.PSP
Wakil Presiden Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia :
Adv Nisrina Nurul Insani.SH.MH.C.PSP
Wakil Presiden Bidang Strategi Pengembangan Bisnis :
Adv.Restu Adi Nugraha.SH.C.PSP
Wakil Presiden Bidang Perempuan dan Anak :
Adv. Linda Mulyawati.SH.C.PSP
Sekretaris Umum:
Adv. Tiksan.SH.C.PSP.C.LMA
Wakil Sekretaris Umum :
Adv. Ardi Arisandi.SH.MH
Bendahara Umum :
Adv. Susan Fitriasari,SH.C.PSP
Wakil Bendahara : 
Adv. Mariatul Kiptiah,SH.C.PSP

DIREKTUR-DIREKTUR
Direktur Keorganisasian
Adv. Mukhamad Murdiono.SH.MH.C.PSP
Direktur Keanggotaan
Adv. Yuyus Kardiman. SH.C.PSP
Direktur Pendidikan
Adv.Mukhamad Murdiono. SH.C.PSP
Direktur Hubungan Masyarakat
Adv. Cecep Darmawan, S.Pd. SH, MH.C.PSP
Direktur Pembelaan Organisasi dan Bantuan Hukum :
Adv.Widya Noventari. SH.C.PSP
Direktur Perlindungan Anggota dan Hak Asasi Manusia:
Adv.Rahman Mulyawan.SH.C.PSP
Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia
Adv Junaidi Indrawadi.SH.C.PSP
Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga
Adv.Asep Mahfudz, SH.C.PSP

BIDANG-BIDANG:
Bidang Pendidikan Lanjutan
Adv.Hasnawi Haris, M.Hum..C.PSP
Adv.Acep Supriadi, SH.C.PSP
Adv.Petrus Irianto, S.H..M.H.C.PSP
Bidang Penyumpahan Advokat
Adv. Harpani Matnuh, SH.M.H.C.PSP
Adv. M. Yahya Arwiyah, SH. MH.C.PSP
Adv. Itok Dwi Kurniawan, SH. ΜΗ..C.PSP

 

” KPPHMRI RUMAH BESAR ADVOKAT MUDA INDONESIA “

 

 

 

PROFIL KPPHMRI

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Rapat Nasional Pada Tahun 2020, dimotori oleh Adv Ronal Efendi.SH dkk serta dihadiri Oleh Para Advokat Indonesia, dan Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. Ronal Efendi sebagai Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” masa bakti 2020-2025. Saat ini, Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” dijabat oleh Adv. Ofi Sasmita

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” adalah organisasi Advokat yang Saat Ini Bekerjasama dengan Beberapa Organisasi Yaitu:

  • Ahli Konsultan Hukum Pengadaan dan Pertambangan Republik Indonesia
  • Asosiasi Pengusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia
  • Asosiasi Wartawan dan Media Online Republik Indonesia

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” juga Membina dan Membentuk Organisasi Bantuan Hukum Di Indonesia Yakni :

  • PBH Amanah Garuda Indonesia
  • OBH Posbakum Pranaja
  • PBH KPPHMRI

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” merupakan Rumah Besar Advokat Muda Indonesia


TESTIMONIALS

KPPHMRI Lahir Sebagai Organisasi Advokat yang Profesional dan Mengutamakan Persaudaraan Sesama Anggota

Adv Ronal Efendi

KPPHMRI Lahir Sebagai Organisasi Yang Menghimpung Para Advokat Muda Indonesia

Adv Ardi Arisandi

Keberadaan KPPHMRI Sebagai Organisasi Advokat Indonesia Yang Tetap Berjalan sesuai UU 18 Tahun 2003 Tentang Advokay

Adv Ofi Sasmita

Wujud Perjuagan dalam Mencapai Akses Keadilan Adalah Latar Belakan Lahirnya Organisasi Advokat KPPPHMRI

Prof Dr Sultan

SEJARAH ADVOKAT INDONESIA

Profesi advokat mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Tapi bagaimana dengan syarat menjadi advokat, apa sudah tahu kah? Sebab ketika bermasalah atau bersinggungan dengan kasus hukum, advokat menjadi pihak yang akan kita hubungi sebagai pembela untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun sebenarnya apa itu advokat serta apa saja tugas dan kewenangannya? Informasi selengkapnya akan kita ulas tuntas pada artikel berikut ini.

Pengertian Advokat

Secara umum advokat merupakan praktisi hukum yang bertugas sebagai pembela. Merekalah yang akan mendampingi klien dan membantu untuk memperjuangkan hak-haknya di pengadilan.

Sebagai pembela, advokat lebih berfokus dengan praktik litigasi dan juga pengadilan. Selain itu, mereka juga bisa memberikan berbagai jasa hukum lain. Mulai memberikan konsultasi, mengajukan gugatan, menjadi perwakilan klien di pengadilan, dan lain-lain.

Selain itu seorang advokat juga harus bekerja dengan penuh integritas dalam memberikan bantuan hukum. Mereka juga harus menjaga kerahasiaan serta independensi klien ketika menjalankan tugas. Hal ini sangat penting untuk Anda perhatikan ketika berminat untuk menduduki posisi tersebut.

Apa Saja Syarat Menjadi Advokat?

Menjadi advokat merupakan posisi yang cukup banyak anak muda minati. Apakah Anda juga salah satu orang yang tertarik dengan bidang tersebut? Jika demikian, simak informasi mengenai syarat menjadi advokat berikut ini.

Warga Negara Indonesia

Sebagai bagian dari praktisi hukum, seorang advokat haruslah orang yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Selain itu mereka juga harus berdomisili di negara Indonesia.

Bukan Pejabat Negara

Ketika ingin melamar posisi menjadi seorang advokat, pastikan Anda tidak memiliki status sebagai pejabat negara. Sebab baik pejabat negara ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mendaftar untuk posisi itu.

Batasan Usia Advokat

Ketika ingin berkarier di bidang ini, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan usia. Usia Anda haruslah tidak lebih dari 25 tahun ketika ingin mendaftar di posisi advokat.

Syarat Menjadi Advokat Haruslah Berperilaku Baik

Menjadi bagian dari penegak hukum maka Anda harus memiliki perilaku yang baik. Perilaku yang baik ini dibuktikan dengan melampirkan bukti surat kelakuan baik. Pelamar juga tidak boleh memiliki rekam jejak kasus pelanggaran kasus hukum jika ingin melamar posisi ini.

Latar Belakang Pendidikan

Untuk menjadi bagian dari praktisi hukum, maka sangat penting bagi Anda untuk memiliki pengetahuan yang baik di bidang tersebut. Untuk itu, seorang advokat harus memiliki latar belakang sekolah hukum untuk menunjang kemudahan karier mereka.

Lulus Ujian Advokat

Calon advokat juga harus mengikuti ujian terlebih dahulu jika ingin berhasil menduduki posisi tersebut. Ujian ini akan diadakan oleh organisasi advokat. Jadi jika ingin lulus dan berkarier di bidang itu, Anda harus berhasil dan terjaring dalam seleksi.

Melalui Masa Magang

Setelah berhasil melalui seleksi yang diadakan oleh organisasi advokat, Anda tidak akan serta merta bisa langsung menduduki posisi tersebut. Peserta yang berhasil lolos seleksi kemudian akan melalui masa magang terlebih dahulu di kantor advokat.

Pada masa magang ini, peserta akan diajak untuk lebih mengenali tentang tugas dan tanggung jawab seorang advokat. Anda juga akan berhadapan dengan berbagai kasus yang akan menambah wawasan dari ilmu-ilmu yang dipelajari sebelumnya.

Untuk proses magang sendiri, lama waktunya akan ditentukan secara khusus. Setidaknya membutuhkan waktu kurang lebih 2 tahun untuk menjalani masa magang sebelum terjun lebih jauh dan menduduki posisi tersebut.

Fungsi Advokat dalam Proses Peradilan

Advokat merupakan bagian dari praktisi hukum yang memiliki peran sangat penting dalam proses peradilan. Beberapa fungsi dari profesi tersebut, antara lain:

Aparat Penegak Hukum

Fungsi advokat yang pertama adalah sebagai bagian dari aparat penegak hukum. Sebagai pembela mereka membantu klien untuk mendapatkan hak-haknya. Salah satunya yaitu memiliki hak untuk didampingi oleh pembela selama masa persidangan.

Sebagai pembela advokat akan memberikan berbagai upaya hukum, antara lain menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mendukung klien mereka di depan hakim.

Membantu Tugas Hakim

Tugas lain dari advokat adalah membantu hakim agar bisa menilai dan memberikan keadilan secara objektif.

Pengajuan bukti-bukti dan data spesifik yang mereka berikan akan membuat hakim dapat menilai secara kritis mengenai suatu kasus dari aspek berbeda.

Keberadaan pembela juga membuat proses peradilan berjalan dengan semestinya. Penyelesaian perkara bisa hakim lakukan secara berimbang dengan mempertimbangkan data dari masing-masing pihak.

Namun dalam melakukan tugas mereka, seorang advokat juga harus tetap menjaga kode etik profesi. Serta menjunjung tinggi hukum, keadilan, integritas, serta bertindak berdasarkan undang-undang sebagai dasarnya.

Sebagai Penyeimbang Proses Peradilan

Keberadaan advokat sangatlah penting dalam proses persidangan. Mereka merupakan simbol dari perwakilan masyarakat yang membantu mewujudkan tegaknya keadilan di ruang sidang. Berkat mereka pihak terdakwa maupun korban bisa mendapatkan keadilan sesuai porsinya.

Sebagai Pekerjaan Profesional

Advokat merupakan profesi yang menuntut Anda untuk bisa bekerja secara profesional. Sebagai pembela, mereka tidak hanya memberikan pelayanan hukum karena adanya honorarium saja. Tetapi juga dapat dimintai bantuan secara cuma-cuma.

Misalnya jika klien merupakan golongan masyarakat kurang mampu, mereka dapat meminta bantuan dari advokat yang secara khusus memberikan bantuan hukum secara gratis.

Tugas dan Wewenang Setelah Tahu Apa Saja Syarat Menjadi Advokat

Ketika tersandung masalah hukum, maka advokat ini menjadi orang yang bisa kita mintai bantuan. Namun sebenarnya apa saja tugas mereka?

Sebagai Pembela

Tugas utama dari advokat adalah sebagai pembela. Pembela ini merupakan orang yang berkewajiban untuk mendampingi terdakwa atau orang yang bermasalah dengan hukum.

Berkat adanya pembela, terdakwa akan mendapatkan pendampingan selama menjalani masa sidang. Advokat inilah yang akan mendampingi dan menemani klien baik ketika berada di dalam ataupun luar ruang sidang.

Memberikan Nasihat Hukum

Salah satu tugas penting dari mereka yang berprofesi sebagai advokat adalah sebagai konsultan hukum. Mereka akan memberikan nasihat dan solusi hukum pada klien.

Mereka juga akan melakukan wawancara terhadap klien. Kemudian menggali informasi lebih jauh mengenai masalah hukum yang orang tersebut hadapi.

Setelah mendengar pengakuan yang mendetail, selanjutnya advokat akan memberikan nasihat hukum. Nasihat hukum ini akan memudahkan orang awam untuk mengerti mengenai aturan-aturan hukum yang berlaku.

Berkat itu, klien tersebut nantinya bisa mengambil langkah-langkah yang tepat guna menghadapi kasus hukum. Tujuannya adalah untuk meminimalkan kerugian untuk klien.

Melakukan Pembelaan dan Negosiasi

Selain sebagai pendamping, seorang advokat juga bertugas untuk bernegosiasi dengan hakim agar klien mereka bisa mendapatkan keadilan terbaik. Jika klien mereka merupakan pihak yang posisinya sebagai korban, maka korban tersebut akan mendapatkan hak-haknya dengan benar.

Sebaliknya, apabila klien yang mereka miliki adalah terdakwa yang melakukan pelanggaran hukum. Maka terdakwa itu diharapkan akan memperoleh keringanan hukuman berkat negosiasi yang dilakukan oleh pembela.

Rekomendasi Sekolah Hukum di Indonesia

Bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari aparat penegak hukum, khususnya advokat. Maka Anda haruslah memiliki latar belakang pendidikan ilmu hukum.

Sebab nantinya profesi tersebut akan mendapati banyak kasus yang berkaitan dengan hukum. Jadi Anda membutuhkan pemahaman yang mendalam dan wawasan yang luas mengenai hal tersebut.

KPPHM RI merupakan lembaga yang tepat untuk mereka yang ingin belajar hukum. Sekolah kami merupakan lembaga profesional yang secara khusus hanya mempelajari satu mata kuliah, yaitu tentang hukum.

Bersama kami, Anda akan dibawa untuk belajar lebih jauh mengenai hukum. Serta akan terbantu agar menjadi profesional yang tidak hanya unggul dari segi pengetahuan tetapi juga berintegritas dan siap bersaing di kancah global. Jadi jangan ragu untuk bergabung dengan ribuan alumni lain dari KPPHM RI dan wujudkan mimpi Anda menjadi advokat yang andal. Tentunya harus memulai dengan memenuhi dulu apa saja syarat menjadi advokat.


DPW KPPHM RI

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” Saat Ini Terbentuk di Beberapa Provinsi di Indonesia Dengan Presentase Kabupaten Yang Telah Terbentuk

Papua Barat
70%
Papua Barat Daya
65%
Jawa Tengah
50%
Jawa Timur
80%
Papua Selatan
100%
Papua Pegunungan
75%
Papua Tengah
70%
Papua
70%
Maluku Utara
70%
Sulawesi Tengah
70%
Sulawesi Tenggara
70%
DI Yogyakarta
70%
DKI Jakarta
70%
Kepulauan Riau
70%
Jambi
70%
Kalimantan Timur
70%
Kalimantan Barat
70%
Maluku
70%
NTB
70%

PENYUMPAHAN ADVOKAT

Persyaratan : 

  1. Sudah berusia minimal 25 tahun
    Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah Domisili Calon Advokat Berada.
  2. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat.
  3. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  4. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
  5. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi Advokat.
  6. Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum).
  7. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp 10.000,-).
  8. Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkara.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  10. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP.
  11. Bukti Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat.

Daftar Disni
Unduh Formulir Disni

(more…)

ALAMAT DEWAN PIMPINAN NASIONAL

  • Phone
    0823 9362 4062
  • E-mail
    dpnkpphmri@gmail.com
  • Address
    Centennial Tower LT.15 Gatot Subroto, Jakarta Selatan
  • Fax
    0823 9362 4062

” Bersama KPPHMRI Rumah Besar Advokat Muda Indonesia “