Peraturan organisasi untuk Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) biasanya terdiri dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mengatur berbagai aspek operasional dan struktural organisasi. Berikut adalah gambaran umum dari peraturan yang dapat diterapkan dalam KPPHMRI:

Anggaran Dasar (AD)

  1. Nama dan Kedudukan
  • Nama: Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI).
  • Kedudukan: KPPHMRI berkedudukan di ibu kota negara dan dapat membuka cabang di daerah.
  1. Visi dan Misi
  • Visi: Menjadi organisasi yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi pengacara muda di Indonesia.
  • Misi: Mengembangkan kapasitas, pengetahuan, dan keterampilan pengacara muda; memberikan layanan hukum kepada masyarakat; serta berperan aktif dalam reformasi hukum.
  1. Tujuan
  • Mengorganisir pengacara dan penasihat hukum muda untuk membangun jejaring profesional.
  • Memberikan pendidikan dan pelatihan dalam bidang hukum.
  • Melakukan advokasi terhadap kebijakan hukum yang mendukung keadilan sosial.
  1. Keanggotaan
  • Syarat Keanggotaan: Warga negara Indonesia, berusia di bawah 40 tahun, memiliki latar belakang pendidikan hukum, dan bersedia mematuhi peraturan organisasi.
  • Hak Anggota: Menerima informasi, berpartisipasi dalam kegiatan organisasi, dan memiliki hak suara dalam rapat.
  • Kewajiban Anggota: Mematuhi AD/ART, membayar iuran anggota (jika ada), dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
  1. Struktur Organisasi
  • Pengurus: Terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang sesuai kebutuhan (misalnya Bidang Pendidikan, Bidang Advokasi, Bidang Keanggotaan).
  • Mekanisme Pemilihan: Pengurus dipilih melalui musyawarah atau pemilihan umum setiap periode tertentu (misalnya setiap dua tahun).
  1. Rapat
  • Rapat Umum Anggota (RUA): Dilakukan setidaknya sekali dalam setahun untuk membahas laporan kegiatan, keuangan, dan program kerja.
  • Rapat Pengurus: Diadakan secara berkala untuk merencanakan dan mengevaluasi program kerja.

Anggaran Rumah Tangga (ART)

  1. Prosedur Rapat
  • Mekanisme pemanggilan rapat, kuorum, dan tata cara pengambilan keputusan (musyawarah atau voting).
  1. Kode Etik
  • Menetapkan norma dan standar perilaku anggota dalam berinteraksi dengan sesama anggota, klien, dan masyarakat.
  1. Pengelolaan Keuangan
  • Prosedur untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, termasuk sumber pendanaan dan penggunaan dana.
  1. Disiplin Anggota
  • Ketentuan mengenai tindakan disipliner bagi anggota yang melanggar peraturan organisasi.
  1. Perubahan AD/ART
  • Prosedur untuk mengubah AD/ART, termasuk persyaratan kuorum untuk pengambilan keputusan terkait perubahan.
  1. Pembubaran Organisasi
  • Ketentuan mengenai syarat dan prosedur pembubaran organisasi, termasuk pengelolaan aset dan tanggung jawab setelah pembubaran.

Penutup

Peraturan organisasi ini bertujuan untuk menciptakan struktur yang jelas, transparan, dan akuntabel, sehingga KPPHMRI dapat berfungsi secara efektif dalam mencapai tujuannya. KPPHMRI diharapkan dapat menjadi wadah yang produktif bagi pengacara muda untuk berkembang dan berkontribusi terhadap sistem hukum di Indonesia.