MENU ONLINE SERTIFIKASI ADVOKAT

Sertifikasi advokat spesialis adalah sertifikasi tambahan yang diperoleh oleh advokat untuk menunjukkan keahlian khusus dalam bidang hukum tertentu. Meskipun di Indonesia belum ada regulasi formal yang mewajibkan sertifikasi khusus untuk spesialisasi tertentu, beberapa organisasi advokat, seperti PERADI, mulai menawarkan program pelatihan atau sertifikasi di bidang-bidang hukum tertentu untuk meningkatkan kompetensi profesional. Spesialisasi ini bisa meliputi:

  1. Hukum Pidana: Sertifikasi untuk advokat yang fokus pada pembelaan dalam kasus-kasus pidana.
  2. Hukum Perdata: Spesialisasi dalam perkara perdata seperti sengketa perjanjian, hak milik, dan utang-piutang.
  3. Hukum Korporasi: Advokat yang bersertifikat dalam hukum korporasi dapat menangani masalah hukum perusahaan, merger, akuisisi, dan kontrak bisnis.
  4. Hukum Keluarga: Sertifikasi yang menekankan pada kasus perceraian, hak asuh anak, dan harta warisan.
  5. Hukum Lingkungan: Spesialisasi dalam litigasi lingkungan dan peraturan terkait perlindungan alam.
  6. Hukum Hak Asasi Manusia (HAM): Advokat spesialis di bidang HAM menangani isu-isu pelanggaran HAM dan kebijakan publik yang melanggar hak-hak dasar manusia.

Untuk memperoleh sertifikasi spesialis ini, advokat biasanya harus mengikuti pelatihan tambahan, seminar, atau ujian yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga hukum atau asosiasi advokat terkait. Sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan hukum yang diberikan, terutama dalam bidang-bidang tertentu yang memerlukan keahlian khusus.