FORMULIR PINDAH OA DARI OA LAIN

Pindah advokat dari organisasi advokat (OA) lain bisa dilakukan dengan mengikuti beberapa prosedur, tergantung pada ketentuan masing-masing organisasi advokat dan aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Berikut adalah langkah-langkah umum yang mungkin perlu diikuti:

  1. Pemberitahuan kepada Organisasi Lama: Seorang advokat harus memberitahu organisasi advokat lama mengenai keinginannya untuk pindah. Ini biasanya melibatkan penyerahan surat pengunduran diri.
  2. Memenuhi Kewajiban Administratif: Advokat perlu memastikan bahwa semua kewajiban administratif di organisasi advokat lama, seperti pembayaran iuran atau kontribusi lainnya, telah dipenuhi sebelum pindah.
  3. Permohonan ke Organisasi Baru: Advokat harus mengajukan permohonan untuk bergabung dengan organisasi advokat yang baru. Biasanya, ini melibatkan pengisian formulir aplikasi, melampirkan dokumen pendukung seperti sertifikat kelulusan pendidikan advokat, surat izin praktik, dan bukti keanggotaan di organisasi lama.
  4. Proses Verifikasi: Organisasi advokat baru akan melakukan verifikasi terhadap aplikasi dan dokumen yang diserahkan. Jika diperlukan, mereka dapat memeriksa riwayat profesional advokat tersebut dengan organisasi sebelumnya.
  5. Pelantikan atau Pengambilan Sumpah (Jika Diperlukan): Beberapa organisasi advokat mungkin memerlukan pelantikan ulang atau pengambilan sumpah sebagai bagian dari proses penerimaan advokat baru.
  6. Pengurusan Izin Praktik di Wilayah Baru: Jika pindah ke wilayah yurisdiksi lain, advokat mungkin perlu mengurus izin praktik di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pengadilan lokal.

Penting juga untuk memastikan bahwa perpindahan tersebut tidak melanggar kode etik profesi advokat yang berlaku di Indonesia.