MENU SUMPAH ADVOKAT

Sumpah Advokat KPPHMRI merupakan prosesi resmi yang wajib dijalani oleh calon advokat setelah lulus dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) yang diselenggarakan oleh Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI). Sumpah ini dilakukan di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Isi sumpah advokat tersebut mengacu pada Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, yang menyatakan bahwa advokat bersumpah untuk:

  1. Menjunjung tinggi keadilan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menjaga integritas dan martabat profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
  3. Berperilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam membela hak dan kepentingan kliennya.
  4. Menolak segala bentuk intervensi dalam melaksanakan tugas profesinya, baik dari pemerintah, pihak berkuasa, maupun pihak ketiga.

Setelah pengambilan sumpah, advokat tersebut secara resmi berhak untuk memberikan jasa hukum dan beracara di pengadilan. Sumpah ini menekankan tanggung jawab moral dan profesional advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan.