1. Kemandirian dan Integritas
    Advokat harus menjaga kemandirian dan integritas dalam menjalankan profesinya. Tidak boleh terpengaruh oleh tekanan eksternal atau konflik kepentingan yang dapat merusak objektivitas dan kejujuran.
  2. KerahasiaanAdvokat wajib menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh dari kliennya, kecuali jika diizinkan oleh klien atau diwajibkan oleh hukum. Ini mencakup segala bentuk komunikasi, baik tertulis maupun lisan.
  3. Kompetensi dan Kualitas Setiap advokat harus senantiasa berupaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dalam bidang hukum. Advokat harus memberikan layanan hukum yang kompeten dan berkualitas tinggi kepada kliennya, sesuai dengan standar profesional.
  4. Independensi Advokat harus menjaga independensinya dari pengaruh eksternal, termasuk dari klien, pemerintah, dan pihak ketiga lainnya. Independensi ini penting untuk memastikan bahwa advokat dapat memberikan nasihat hukum yang objektif dan tidak memihak.
  5. Kepentingan Klien Advokat harus mengutamakan kepentingan klien dalam setiap tindakan yang diambil. Advokat harus memberikan nasihat dan representasi hukum yang terbaik tanpa adanya konflik kepentingan.
  6. Profesionalisme Advokat harus bertindak secara profesional dalam semua interaksi, baik dengan klien, rekan sejawat, maupun pihak lain. Sikap profesional ini mencakup perilaku yang sopan, beretika, dan menghormati hukum serta peraturan yang berlaku.
  7. Integritas dan Kejujuran Sebagai advokat, integritas dan kejujuran harus menjadi dasar dalam semua tindakan dan keputusan. Advokat harus selalu bertindak dengan jujur dan adil, serta menghindari segala bentuk penipuan atau manipulasi dalam menjalankan tugas profesionalnya.
  8. Transparansi Biaya
    Advokat harus memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai biaya hukum kepada klien, termasuk struktur biaya dan perkiraan total biaya. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kepercayaan klien.
  9. Menghindari Konflik Kepentingan Advokat harus menghindari situasi di mana terdapat konflik kepentingan yang dapat merugikan klien. Jika terjadi potensi konflik, advokat wajib menginformasikan klien dan mencari solusi yang terbaik sesuai dengan etika profesi.
  10. Komitmen Terhadap Keadilan
    Advokat harus selalu berkomitmen terhadap prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Advokat tidak boleh terlibat dalam tindakan yang merugikan keadilan atau melanggar hak asasi seseorang.
  11. Kerahasiaan Klien
    Setiap informasi yang diperoleh dari klien harus dijaga kerahasiaannya. Mengungkapkan informasi klien tanpa izin merupakan pelanggaran serius kode etik dan hukum.
  12. Profesionalisme dan Kompetensi
    Advokat harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka melalui pendidikan berkelanjutan. Profesionalisme diterjemahkan dalam memberikan layanan hukum dengan kualitas tertinggi.
  13. Keadilan dan Kejujuran
    Advokat harus selalu berusaha untuk menegakkan keadilan dan bertindak jujur dalam semua situasi. Menghindari segala bentuk manipulasi atau penyalahgunaan wewenang adalah wajib.
  14. Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan
    Setiap advokat harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Melanggar hukum atau peraturan tidak hanya merusak reputasi individu tetapi juga profesi secara keseluruhan.
  15. Sikap Hormat dan Sopan Santun
    Advokat harus selalu bersikap hormat dan sopan santun, baik kepada klien, rekan sejawat, maupun kepada pengadilan. Sikap ini mencerminkan martabat dan kehormatan profesi advokat.
  16. Larangan Konflik Kepentingan
    Advokat harus menghindari situasi di mana terdapat konflik kepentingan. Jika ada potensi konflik, advokat wajib mengungkapkannya kepada klien.
  17. Transparansi dan Kejelasan Biaya
    Advokat harus selalu transparan mengenai biaya layanan mereka. Klien harus diberikan informasi yang jelas dan rinci tentang semua biaya yang akan dikenakan.
  18. Tanggung Jawab Sosial
    Advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk berkontribusi pada sistem peradilan yang adil dan berkeadilan. Ini termasuk memberikan bantuan hukum pro bono kepada mereka yang membutuhkan dan berpartisipasi dalam kegiatan yang mendukung kepentingan umum.
  19. Kepentingan Publik dan Kemanusiaan
    Advokat harus berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan publik dan kemanusiaan. Ini termasuk membantu mereka yang kurang mampu mendapatkan akses keadilan.
  20. Komitmen Terhadap Kebenaran
    Advokat harus berkomitmen untuk mencari dan mengungkapkan kebenaran, serta tidak boleh terlibat dalam perbuatan yang menyesatkan atau menipu.

Dengan mematuhi kode etik ini, advokat Indonesia dapat menjalankan profesi mereka dengan penuh kepercayaan diri, elegan, modern, dan mewah, serta tetap menjaga integritas dan kehormatan profesi. Kode etik ini merupakan fondasi dari praktik advokat yang percaya diri, elegan, modern, dan mewah, serta menciptakan standar tinggi dalam profesi hukum di Indonesia. Donwload Selengkapnya Di Bawah Ini