• Anggaran Dasar (AD)
    • Pasal 1: Nama dan Tempat Kedudukan
      Organisasi ini bernama Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI).
      KPPHMRI berkedudukan di Wilayah Republik Indonesia
    • Pasal 2: Maksud dan Tujuan
      Mewadahi pengacara dan penasihat hukum muda untuk menjalankan profesi hukum secara profesional.
      Meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kompetensi advokat muda.
      Mengadvokasi dan memperjuangkan hak-hak advokat serta keadilan hukum di masyarakat.
      Berperan aktif dalam penyuluhan hukum dan pendidikan bagi masyarakat.
    • Pasal 3: Keanggotaan
      Keanggotaan KPPHMRI terdiri dari:
      Anggota Biasa: Pengacara dan penasihat hukum yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Anggota Kehormatan: Individu atau organisasi yang dianggap berjasa bagi perkembangan hukum dan advokasi.
      Syarat menjadi anggota:
      Menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
      Lulus Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA).
      Mematuhi kode etik profesi.
  • Anggaran Rumah Tangga (ART)
    • Pasal 1: Organisasi dan Struktur
      KPPHMRI dipimpin oleh Pimpinan Nasional yang terdiri dari:
      Presiden
      Sekretaris Umum
      Bendahara
      Pengurus daerah dapat dibentuk di setiap provinsi atau wilayah yang memadai.
    • Pasal 2: Tugas dan Wewenang Pengurus
      Presiden: Memimpin organisasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan organisasi.
      Sekretaris Umum: Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi.
      Bendahara: Bertanggung jawab atas keuangan organisasi
    • Pasal 3: Rapat dan Musyawarah
      Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
      Pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
    • Pasal 4: Keuangan
      Sumber pendapatan organisasi meliputi:
      Iuran anggota.
      Donasi dan sponsorship.
      Kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan hukum.
      Pengelolaan keuangan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
    • Pasal 5: Perubahan AD/ART
      Perubahan AD/ART hanya dapat dilakukan dalam rapat anggota dengan persetujuan minimal dua pertiga suara.
      Perubahan harus dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada instansi terkait.
    • Pasal 6: Penyelesaian Perselisihan
      Setiap perselisihan yang muncul di dalam organisasi diselesaikan melalui musyawarah.
      Jika musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, dapat dilakukan mediasi oleh pihak ketiga yang disepakati.
    • Pasal 7: Pembubaran Organisasi
      KPPHMRI dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota yang dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah anggota.
      Aset organisasi setelah pembubaran akan diserahkan kepada lembaga atau organisasi yang sejalan dengan tujuan KPPHMRI.
  • Beriikut AD/ART KPPHMRI Secara Umum dan Untuk Lengkapnya Dapat menghubungi DPN KPPHMRI