FORM ONLINE UKDPA KPPHMRI

UKDPA KPPHMRI (Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) untuk menguji kompetensi calon advokat setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ujian ini merupakan tahapan wajib yang harus dilalui oleh peserta PKPA sebelum dapat diangkat sebagai advokat resmi.

UKDPA menguji pemahaman calon advokat dalam berbagai aspek hukum, termasuk:

  1. Hukum Acara Pidana dan Perdata: Pengetahuan mengenai prosedur beracara di pengadilan.
  2. Hukum Kontrak dan Perusahaan: Pengetahuan tentang perjanjian dan hukum bisnis.
  3. Etika Profesi Advokat: Pemahaman tentang standar etika yang harus diikuti oleh advokat.
  4. Hukum Hak Asasi Manusia (HAM): Pemahaman mengenai hak asasi manusia dalam praktik hukum.

Setelah lulus UKDPA dan menyelesaikan magang, calon advokat berhak untuk dilantik dan mendapatkan izin praktik advokat dari KPPHMRI, yang memungkinkan mereka untuk beracara di pengadilan.