May 10, 2024

Dugaan Lakukan Pencemaran Lingkungan, PT. Davico Engineering Dikeluahkan Warga

DPN KPPHMRI–PT. Davico Engineering yang mana bergerak di bidang konstruksi, secara terang-terangan melakukan aktifitas tidak berpikir panjang tentang analisis mengenai dampak Lingkungan atau yang sering di sebut (AMDAL).

Fakta yang di temukan Wartawan Media ini, Jika proses pergantian bahan bakar mesin (oli kotor) alat berat seperti eksafator maupun mobil tronton yang beroda 6 keatas secara fakta tidak memiliki bak penampungan khusus.

Dari hasil kesemrautan kerja Pihak PT. Dovico tersebut, yang mana telah membuang limbah oli kotor dengan begitu sembarangan di lantai, sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan.

Menurut keterangan warga yang bermukim di sekitar lingkungan PT. Dovico jika kejadian ini bukan baru sekali terjadi, akan tetapi sudah berulangkali, dan pernah dari keterwakilan warga datang menemui Mandor pengawas lapangan yang nota benenya bernama Ridwan.

Dari hasil pertemuan itu, ternyata tidak ada tindak lanjut seperti penanganan dan antisipasi untuk melakukan pencegahan terhadap limba oli kotor yang mana secara fakta telah mampu mematikan tanaman maupun sayuran yang ada di lingkungan warga.

Musim hujan pun tiba, dan oli kotor yang di buang di lantai dengan begitu sembarangan merembes keluar lewat celah pagar pondasi sehingga menyebar ke pekarangan rumah warga, dan mengakibatkan tanaman dan sayuran warga pun ikut layu.

Dari hasil kejadian yang tidak menyenangkan itu, warga menelepon wartawan media ini, untuk menanyakan persoalan dampak pencemaran lingkungan tersebut, alhasil pekerja media ini bertemu langsung dengan pengawas lapangan.

Sesuai penjelasan Ridwan (pengawas lapangan) red, jika mereka pernah membuat selokan parit untuk membuang oli kotor tersebut ke sungai tempat warga mencari ikan untuk kelangsungan hidup, kata ridwan senin 6 mei 2024.

Bukan cuma Ridwan, wartawan media ini menginfirmasi lebih lanjut kepada Bapak Dafit sebagai Pemilik PT, Davico, jawaban konfirmasi yang di sampaikan pimpinan perusahaan tersebut, pihaknya selalu menyediakan tempat penampungan pada sebuah drum, fakta yang di temukan oleh wartawan media ini berbanding terbalik dengan apa yang telah di sampaikan oleh pemilik PT tersebut.

Lalu muncul pertanyaan, siapa yang memiliki wewenang mutlak untuk menegur perilaku dan tindak tanduk kerja PT Dovico yang berbuntut pada kesengsaraan ekonomi warga, maupun dampak lingkungan yang menghancurkan ekosistem sungai.

Warga dalam hal ini, wakil ketua perkumpulan Biak kabupaten sorong, Titus mendesak pemerintah Daerah kabupaten sorong jangan cuma Tidur seakan tidak punya tanggung jawab menertibkan pihak perusahaan yang nota benenya seakan kebal Dengan hukum AMDAL di negara kita, ungkap tetus yang sering disapa warga bapak TIMO itu, sekitar 17:00 WIT.

Laporan : SIBER REFUN & YERI YOM


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *