PROFIL KPPHMRI

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Rapat Nasional Pada Tahun 2020, dimotori oleh Adv Ronal Efendi.SH dkk serta dihadiri Oleh Para Advokat Indonesia, dan Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. Ronal Efendi sebagai Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” masa bakti 2020-2025. Saat ini, Presiden Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” dijabat oleh Adv. Ofi Sasmita

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya diakui secara konstitusional oleh negara berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 serta Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 dan Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” adalah organisasi Advokat yang Saat Ini Bekerjasama dengan Beberapa Organisasi Yaitu:

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” juga Membina dan Membentuk Organisasi Bantuan Hukum Di Indonesia Yakni :

Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia ” KPPHMRI ” merupakan Rumah Besar Advokat Muda Indonesia


TESTIMONIALS

KPPHMRI Lahir Sebagai Organisasi Advokat yang Profesional dan Mengutamakan Persaudaraan Sesama Anggota

Adv Ronal Efendi

KPPHMRI Lahir Sebagai Organisasi Yang Menghimpung Para Advokat Muda Indonesia

Adv Ardi Arisandi

Keberadaan KPPHMRI Sebagai Organisasi Advokat Indonesia Yang Tetap Berjalan sesuai UU 18 Tahun 2003 Tentang Advokay

Adv Ofi Sasmita

Wujud Perjuagan dalam Mencapai Akses Keadilan Adalah Latar Belakan Lahirnya Organisasi Advokat KPPPHMRI

Prof Dr Sultan