PENYUMPAHAN ADVOKAT

Persyaratan : 

  1. Sudah berusia minimal 25 tahun
    Fotokopi ijasah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wilayah Domisili Calon Advokat Berada.
  2. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dikeluarkan organisasi advokat.
  3. Pas foto terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
  4. Fotokopi KTPA Pimpinan Kantor Advokat/LBH.
  5. Fotokopi KTPA Advokat Pendamping (kalau berbeda dengan Pimpinan Kantor Advokat/LBH), Advokat pendamping minimal 7 (tujuh) tahun menjadi Advokat.
  6. Surat Keterangan Magang (dihitung 2 tahun setelah lulus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum).
  7. Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai PNS, TNI, POLRI, dan atau pejabat negara (bermeterai Rp 10.000,-).
  8. Laporan Berkala Pelaksanaan Magang untuk 3 (tiga) perkara Hukum Publik (Pidana, Tata Usaha Negara, Perselisihan Hubungan Industrial, Mahkamah Konstitusi ) dan 6 (enam) perkara Hukum Privat (Perdata, Agama, Mediasi, Arbitrase). Apabila ada salah satu perkara Pro Bono, maka setara dengan 2 (dua) perkara.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  10. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri sesuai dengan KTP.
  11. Bukti Pembayaran Pendaftaran Penyumpahan Advokat.

Daftar Disni
Unduh Formulir Disni

PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

Persyaratan :

  1. Foto Copy Ijazah Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Ilmu Kepolisian atau Sarjana Perguruan Tinggi Ilmu Militer (legalisir Asli) 2 lembar, dimana tanggal kelulusan S1 Hukum adalah sebelum tanggal kelas PKPA mulai berjalan.
  2. Pas Photo berwarna 3×4 dan 4×6 @ 2 (dua) lembar.
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) lembar.
  4. Membayar Biaya Pendidikan & Biaya Pendaftaran yang telah ditetapkan dengan menyerahkan bukti pembayaran asli (slip Transfer).
  5. Mematuhi Tata Tertib PKPA & Syarat Minimal Kelas PKPA Berjalan adalah dengan minimal 50 Peserta PKPA.

Daftar Disni
Unduh Formulir disni

UJIAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT

Persyaratan :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran
  3. Fotokopi KTP / PASPOR / SIM yang masih berlaku;
  4. Pas Foto berwarna 3×4 (4 lembar latar belakang biru), (untuk peserta yang mendaftar secara ONLINE, cukup meng-upload 1x pas photo);
  5. Fotokopi ijasah S1 berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir asli perguruan tinggi yang mengeluarkannya;
  6. Fotokopi sertifikat PKPA

Daftar Disni
Unduh Formulir Disni

PERPINDAHAN ADVOKAT DARI ORGANISASI LAIN

Persyaratan:

  1. Melampirkan Fotocopi KTP;
  2. Melampirkan Fotocopi berwarna KTPA Peradi;
  3. Melampirkan Fotocopi Berita Acara Sumpah (BAS);
  4. Melampirkan Pasphoto 3×4 dan 4×6 (masing-masing 3 buah, dengan background berwarna merah);
  5. Ijazah Sarjana Hukum (legalisir);
  6. Fotokopi SK Pengangkatan dari Organisasi Advokat;
  7. Bagi yang tidak memiliki KTPA KPPHMRI, mohon mencantumkan Dokumen Pendukung lainnya, diantaranya :
  8. Salah satu produk dari KPPHMRI yaitu Sertifikat PKPA KPPHMRI dan atau Sertifikat Ujian Profesi Advokat KPPHMRI), jika ada*;
  9. Kartu Tanda Pengenal Pengacara Praktek (sebelum tahun 2003) / SK Menteri;
  10. Membuat 3 (tiga) surat pernyataan yaitu:
    • Surat pernyataan pengunduran diri dari Organisasi lain;
    • Surat pernyataan (dokumen-dokumen yang dilampirkan adalah benar);
    • Surat pernyataan Tidak sedang diadukan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat, Tidak pernah mendapatkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik ot9Advokat oleh Dewan Kehormatan dan tidak sedang menjalani sanksi dari Organisasi Advokat

Daftar Disini
Unduh Formulir Disni

“Untuk Info dan Konsultasi silahkan Hubungi Kontak DPN KPPPHMRI di Email:dpnkpphmri@gmail.com Tlp : 0823 9362 4062 ( Adv. Ardi Arisandi.SH.MH )