June 5, 2024

Maraknya Tambang Ilegal, APPPRI Hadir Memberikan Edukasi


DPN KPPHMRI–Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) berdiri dikarenakan banyaknya penambang ilegal, yang sangat merugikan pemerintah dan masyarakat, serta tidak dikelola dengan baik.

Ketua Umum  Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Ofi Sasmita saat jumpa pers. Rabu, (5/5/2024) di Makassar mengatakan, Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang memiliki lahan, tapi tidak bisa mengelolanya.

“Intinya tujuan Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) dibentuk untuk mengelola tambang-tambang rakyat yang selama ini meresahkan, menjadi Pelaku Usaha penambang yang sehat dan memenuhi persyaratan secara legal sesuai ketentuan pemerintah,”terangnya.

Ofi Sasmita kembali menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki lahan dan ingin melakukan usaha penambangan harus memiliki izin sesuai syarat ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu izin Usaha Pertambangan (IUP) Berupa Tahap Eksplorasi dan Tahap Operasi Produksi

Peran Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) adalah untuk mengajak masyarakat untuk bergabung sebagai anggota Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) dengan persyaratan yang harus dilengkapi Sesuai Regulasi Yang Ada,”jelasnya.

“dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai aturan Pemerintah, wajib melakukan penambangan dengan baik, mengelola limbah dengan baik, dan melakukan reklamasi pasca aktivitas panambangan selesai ,”tambahnya lagi.

Lebih lanjut ia menyampaikan, para penambang yang dinaungi oleh Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) juga diawasi. Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) memiliki Satuan Gugus (Satgas) yang melakukan pengawasan, evaluasi, monitoring, dan juga penindakan. Jika ada penambang melanggar aturan, akan ditindak sesuai ketentuan yang diatur Pemerintah.

“Jika ada anggota yang melakukan aktivitas penambangan kemudian tidak memenuhi kaidah-kaidah penambangan yang benar. Maka Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) akan memberikan Teguran Dan Memberikan Edukasi kepada Para Pengusaha tersebut Agar Menjalankan Usaha Sesuai Regulasi yang Ada,”pungkasnya.

Asosiasi Pegusaha dan Pekerja Pertambangan Republik Indonesia (APPPRI) Akan Selalu Menjadi Organisasi yang Akan Menjadi Patron Gerakan dan memberikan Perlawanan Bagi Para Pelaku Penambang Yang Ilegal dan Melanggar Aturan Hukum ” Tegas Ofi


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *