Siaran Pers–Pada hari ini, Rabu, 9 Januari 2025, pukul 15.00 WIB, bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Nasional KPPHMRI di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.24-25, Setia Budi, Jakarta Selatan, telah dilaksanakan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Nasional (DPN) KPPHMRI.
Rapat ini diadakan untuk membahas pelanggaran yang dilakukan oleh Adv. Sulkipani, S.H., L.LM., yang meliputi: Pelanggaran Pasal 18 AD/ART dan Pasal 4 Pedoman Kode Etik Advokat KPPHMRI dan Pelanggaran Poin Ketujuh dan Sembilan Peraturan Organisasi KPPHMRI.
Adv. Sulkipani, S.H., L.LM. terbukti melakukan penggunaan simbol organisasi tanpa izin dari pimpinan tertinggi, yang bertentangan dengan aturan dan prinsip dasar organisasi. Tindakan ini tidak hanya mencederai citra organisasi tetapi juga berpotensi menyesatkan publik terkait arah dan tujuan KPPHMRI.
Rapat Pleno ini menghasilkan keputusan berikut:
- Penangguhan Kartu Keanggotaan:
Kartu keanggotaan Adv. Sulkipani, S.H., L.LM. ditangguhkan selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai 10 Januari 2025. - Pemberhentian Jabatan:
Adv. Sulkipani, S.H., L.LM. diberhentikan dari jabatannya di lingkungan KPPHMRI.
Keputusan diambil melalui mekanisme musyawarah dan voting dengan hasil: Setuju: 10 DPW KPPHMRI Tidak Setuju: 5 DPW KPPHMRI: 14 DPW KPPHMRI Rapat ini dihadiri langsung oleh jajaran pengurus pusat dan 25 DPW KPPHMRI melalui platform Zoom.
Dalam rapat tersebut, pihak terkait, yakni Adv. Sulkipani, S.H., L.LM., tidak hadir. Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Humas DPN KPPHMRI, Adv. Nuraini Hasah, S.H., yang menyatakan:“Pihak terkait telah diberikan undangan resmi untuk hadir dalam rapat pleno ini. Namun, hingga rapat selesai, Adv. Sulkipani tidak hadir. Kami tetap melaksanakan rapat sesuai prosedur organisasi demi menjaga profesionalisme dan integritas.”
Berikut BA RAPAT PLENO DPN KPPHMRI
Ketua Divisi Humas DPN KPPHMRI, Adv. Nuraini Hasah, S.H., menambahkan:“Keputusan ini adalah langkah tegas untuk menjaga integritas dan kehormatan organisasi. Penggunaan simbol organisasi tanpa persetujuan pimpinan mencederai prinsip dasar yang kami junjung tinggi. Kami berharap keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota untuk senantiasa mematuhi aturan dan etika organisasi.”Hasil rapat pleno ini akan dibawa kepada Dewan Pendiri KPPHMRI, Adv. Ronal Efendi, untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan final.
Humas DPN KPPHMRI